Selasa, 15 Maret 2011 |

Perbankan Syariah


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip Illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari
Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan. (Hanif, 7 Oktober 2009)
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105: “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”. Kemudian dalam sabda Rasulullah Muhammad saw: “Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”.(HR.Thabrani dan Baihaqi)
Bank islam (islamic bank) adalah bank yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam. Saat ini bannyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas bank islam selain bank islam itu sendiri, yakni bukan tanpa bunga (interst free bank) bank tanpa riba (lariba bank) dan bank syariah (shari’a bank).
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa saja produk unggulan yang dimiliki oleh perbankan syariah?
2.      Apa saja keuntungan yang diperoleh masyarakat dari perbankan syariah?
3.      Apa saja faktor-faktor penghambat yang dihadapi oleh perbankan syariah dalam pemasaran pada masyarakat?
4.      Bagaimana strategi marketing yang diterapkan oleh perbankan syariah?
5.      Bagaimana kedudukan perbankan syariah di Indonesia?
1.3        Tujuan
1.   Untuk mengetahui apa saja produk unggulan yang dimiliki oleh perbankan syariah.
2.   Untuk mengetahui keuntungan yang diperoleh masyarakat dari perbankan syariah.
3.   Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penghambat yang dihadapi oleh perbankan syariah dalam pemasaran pada masyarakat.
4.   Untuk mengetahui strategi marketing yang diterapkan oleh perbankan syariah.
5.   Untuk mengetahui kedudukan perbankan syariah di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Produk Unggulan Perbankan Syariah.
Bank syariah atau Bank Islam merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Definisi Bank Syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam. (Duddy. 2007).
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
2.1.1   Jasa Penyaluran Dana
Dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya;
·      transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
·      transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
·      transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
1.Prinsip Jual beli
Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang sebagai berikut:

a. Pembiayaan Murabahah
Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh. ( Hosen. 2005)
b. Salam
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank, maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan. ( Hosen. 2005)
Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan. ( Hosen. 2005)
Ketentuan umum salam:
·      Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
·      Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
·      Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam. ( Hosen. 2005)
c. Istishna
Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin pembayaran. Skim istishna dalam Bank Syariah, umum dilakukan untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual dicantumkan dalam akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad. ( Hosen. 2005)
2. Prinsip sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian. ( Hosen. 2005)
3.Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil dibagi dua, yaitu:
a. Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. ( Hosen. 2005)
b. Mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. ( Hosen. 2005)
Ketentuan umum:
Ø  Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
Ø  Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing, dari keuntungan proyek.
Ø  Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. ( Hosen. 2005)

4. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaku pembiayaan, diperlukan akad pelengkap. Meski tak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besar pengganti biaya sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (alih piutang)
Fasilitas ini lazim untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksi. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. ( Hosen. 2005)
b. Rahn (gadai)
Untuk memberi jaminan pembayaran kembali kepada Bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria: a) Milik nasabah sendiri, b)Jelas ukuran, sifat dan nilainya, ditentukan berdasar nilai riil pasar, c) Dapat dikuasai, tapi tak boleh dimanfaatkan oleh bank. ( Hosen. 2005)
c. Qard Adalah pinjaman uang.
Aplikasi Qard dalam perbankan, antara lain:
·      Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberi pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Pinjaman dilunasi sebelum berangkat haji. ( Hosen. 2005)
·      Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah. ( Hosen. 2005)
d. Wakalah (perwakilan)
Terjadi bila nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mewakili dirinya melaksanakan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang. ( Hosen. 2005)
e. Kafalah (Bank Garnsi)
Diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn (gadai), serta Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank diperkenankan mendapat ganti biaya atas jasa yang diberikan.( Hosen. 2005)

2.1.2        Jasa Untuk Penyimpan Dana

a.      Wadi'ah (jasa penitipan)
            Wadi’ah adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
b.      Deposito Mudhorobah
            Nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
c.      Tabungan Haji Mudhorobah
            Tabungan ini adalah simpanan untuk naik haji dan diberi imbalan oleh BMI.
d.     Tabungan Qurban
            Yaitu simpanan dana untuk ibadah kurban, juga diberi imbalan oleh BMI.

2.2 Keuntungan Masyarakat Menggunakan Produk Dari Perbankan Syariah.
            Bank syariah didirikan untuk memberikan kesejahteraan material dan spiritual. Kesejahteraan material dan spiritual tersebut didapat melalui usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang halal. Artinya, bank syariah tidak akan menyalurkan dana untuk usaha pabrik minuman keras atau usaha lain yang tidak bisa dijamin bahwa hasilnya berasal dari kegiatan yang halal. Sedangkan konsep keuntungan pada bank konvensional lebih cenderung, berfokus pada sudut keuntungan materi saja, sedangkan konsep keuntungan pada bank syariah harus memperhatikan keuntungan dari sudut duniawi dan ukhrawi (akhirat).
            Jika memang tujuan nasabah sesuai dengan tujuan bank syariah, maka secara prinsip tidak ada kekurangan dari menabung di bank syariah karena adanya keseimbangan antara duniawi dan ukhrawi. Namun apabila tujuan nasabah lebih ke aspek-aspek material, maka bisa jadi benefit yang diperoleh akan kurang sesuai dengan harapan.
Untuk lebih jelasnya, kita coba bandingkan antara tabungan di bank konvensional dengan tabungan syariah yang menerapkan prinsip mudhara tabungan Syariah (dengan prinsip bagi hasil): pertama,  Bank syariah tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
Kedua besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang booming.
            Di bank syariah tidak berlaku sistem bunga karena bunga adalah riba, dengan kata lain bank syariah menghindari adanya pihak yang dizalimi ataupun menzalimi. Misalnya kita lihat nasabah tabungan dengan bunga (bank konvensional), pada saat krisis ekonomi maka nasabah tabungan mendapatkan bunga tinggi dan bank menjadi pihak yang "dizalimi" karena bank sedang sangat merugi tetapi harus membayar bunga tinggi kepada nasabah. Sedangkan pada saat ekonomi sedang booming maka pihak nasabah tabungan menjadi pihak yang "dizalimi" karena bunga yang diterima tetap kecil padahal bank sedang mendapatkan keuntungan besar. Hal seperti di atas tidak akan terjadi pada bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil.
Menurut penelitian Assael (2000) dalam Dwiningsih (2003), konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu faktor internal, eksternal dan strategi pemasaran. Faktor – factor pertimbangan yang muncul dalam diri konsumen tersebut dapat dilihat dari individu konsumen (faktor internal), faktor pengaruh lingkungan atau social (faktor eksternal) dan aplikasi perilaku konsumen terhadap strategi pemasaran (faktor strategi pemasaran).

Menurut penelitian Kotler dan Amstrong (1997) dalam Dwiningsih (2003), faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen adalah:
1. Faktor-faktor kebudayaan, yang terdiri dari budaya, sub budaya, dan kelas sosial.
2. Faktor-faktor sosial, yang terdiri dari kelompok, keluarga, peran, dan status.
3. Faktor-faktor pribadi, yang terdiri dari umur dan tahap daur ulang, pekerjaan, situasi, gaya hidup, kepribadian dan konsep diri.
4. Faktor-faktor psikologis, yang terdiri dari motivasi, persepsi, dan belajar.

Menurut penelitian Yazid (2002) dalam Dwiningsih (2003), bauran pemasaran jasa terdiri dari product, price, place, promotion, people or participant, process, dan physical evidence. Berdasarkan penelitian Dwiningsih yang dikembangkan sesuai dengan teori Kotler dan Amstrong (1997), yazid (2002) dan Assael (2000), penelitian ini menggunakan faktor – faktor gaya hidup dan kepribadian sebagai factor internal masalah yang mendorong untuk menggunakan jasa baik syariah, karena sesuai dengan kepercayaan dan perintah agama islam bagi pemeluknya untuk menjauhi prinsip bunga atau riba, faktor lingkungan sosial sebagai faktor eksternal yang mendorong seorang nasabah sebagai makhluk sosial yang ada di lingkungannya untuk mendapatkan jati diri, dan faktor – faktor produk, promosi (iklan), dan proses (pelayanan nasabah) merupakan faktor strategi pemasaran dari bentuk syariah untuk mendapatkan dan memperluas pasarnya dengan mendapatkan jumlah nasabah yang terus meningkat.

2.3 Faktor-Faktor Penghambat Yang Dihadapi Oleh Perbankan Syariah Dalam Pemasaran Pada Masyarakat.
Ada beberapa faktor penghambat perkembangan perbankan syariah di Indonesia, diantaranya:
1.      Aturan investasi dan perpajakan masih dinilai mengganjal berkembangnya bisnis syariah;
2.      Tahapan birokrasi di level pemerintahan dan hubungan antar departemen terkait. Semisal terkait penggandaan proyek infrastruktur di daerah masih menjadi hambatan investasi syariah;
3.      Peraturan untuk membuat iklim investasi di industri syariah masih kurang fleksibel. Aturan yang fleksibel diberlakukan di negara lain seperti Malaysia, Singapura, Cina, dan Jepang yang aktif mengembangkan layanan syariah;
4.      Keterbatasan sumber daya manusia yang memahami produk dan sistem syariah. Disektor perbankan syariah saja masih membutuhkan tambahan sumberdaya manusia sebanyak 14.458 orang (selama tahun 2008, perbankan syariah menyerap sdm sebanyak sekitar 8.063 orang. Apabila pangsa pasar perbankan syariah bertumbuh menjadi 5%, maka dibutuhkan sdm sebanyak 22.521 orang. Dengan demikian, masih ada kekurangan atau gap sebanyak 14.458 orang untuk mendorong bisnis perbankan syariah bergulir cepat);
5.      Pemahaman masyarakat terhadap bank syariah belum optimal dan menyeluruh. Hal ini mungkin disebabkan karena disseminasi atau sosialisasi masih kurang untuk memaparkan keunggulan produk syariah;
6.      Masih ada kesan di sebagian masyarakat bahwa Bank syariah bersifat ekslusif dalam artian bahwa bank syariah hanya ditujukan untuk masyarakat muslim dan melibatkan kaum yang beragama muslim saja.
7.      Ada pandangan dari sebagian masyarakat yang memandang bahwa pada umumnya sistem, kegiatan dan produk bank syariah masih mengekor pada bank konvensional. Hal pokok yang menjadi pembedanya hanyalah pada ditiadakannya unsur riba atau bunga yang diharamkan dalam hukum Islam. Salah satu contoh, perbedaan istilah seperti, kalau di bank konvensional ada tabungan dan deposito, maka di bank syariah ada tabungan syariah dan deposito syariah;
8.      Menurut Adiwarman Karim ketika menjadi juri dalam penyususn pringkat institusi syariah terbaik tahun 2008 versi Majalah Investor, tidaklah mudah menilai kinerja institusi syariah. Pasalnya, sampai saat ini, banyak perusahaan syariah belum menyajikan data keuangan yang standar, lengkap dan transparan. Beberapa indikator keuanga tidak tercantum di laporan keuangan unit usaha syariah;
9.      Masih kurangnya modal yang dimiliki perbankan syariah;
10.  Infrastruktur perbankan syariah yang belum memadai;
Lembaga arbitrase syariah nasional yang ada sekarang bukan dibentuk oleh pemerintah tetapi oleh MUI. Hal ini menyebabkan lembaga ini tidak memiliki kewenangan yang mengikat. Lembaga ini tidak memiliki hukum acara sehingga keputusan hukumnya tak bisa dieksekusi dalam tataran normatif. Lembaga ini memang mempunyai wewenang sebagai lembaga penengah dalam menyelesaikan perselisihan. Namun, itu sebatas musyawarah mufakat. Sehingga pihak-pihak yang bersengketa tak bisa dipaksa untuk menaati keputusan lembaga ini. Misalnya, kalau ada orang yang mendirikan bank syariah tetapi prakteknya bertentangan dengan syariah atau ada non muslim yang membangun bisnis atau bertransaksi berdasarkan sistem syariah lalu mengalami sengketa, lalu siapa yang berhak melakukan pengadilan
2.4 Strategi Marketing Yang Diterapkan Oleh Perbankan Syariah Untuk Memasarkan Produknya.
                  Mengukur, merencanakan, dan menerapkan strategi pengembangan bank syariah di bidang apapun. KARIM Business Consulting (tahun 2004) pernah melakukan penelitian mengenai persepsi masyarakat terhadap bank syariah. Dari beberapa hasil penelitian yang telah dilakukan masyarakat kurang mengetahui tentang bank syariah terkait dengan produk maupun fasilitas yang ditawarkan karena kurangnya promosi maupun edukasi pasar.
1. Media masa
                  Dalam hal ini media cetak maupun media elektronik menjadia  media yang efektif  yang digunakan untuk menginformasikan produk maupun fasilitas bank syariah kepada masyarakat. jika strategi komunikasi publik bisa diterapkan secara optimal. Pendekatan komunikasi lain yang dapat ditempuh adalah melalui jalur seminar-seminar di perguruan tinggi, jalur organisasi kemasyarakatan, organisasi kemahasiswaan ataupun pengenalan melalui sekolah-sekolah Islam serta pondok pesantren perlu dilakukan.
2. Segmen pasar
               Dari segi segmen pasar, jika bank syariah berniat fokus untuk kalangan muslim sebagai target pasarnya, mereka dapat memanfaatkan figur-figur panutan yang dipandang oleh masyarakat setempat. Sedangkan jika bank-bank syariah ingin memperluas pasar ke target market non muslim, mereka dapat memanfaatkan figur tokoh muslim maupun non muslim yang lebih universal. Salah satu bank syariah sudah melakukan hal ini. Namun, sepertinya juga terkesan setengah-setengah karena sebentar timbul, kemudian tenggelam lagi.
3.      Differensiasi produk
Dalam menyampaikan informasi produk maupun fasilitas ke masyarakat perlu ditekankan differensiasi utama produk dan jasa bank syariah dengan yang ditawarkan oleh bank konvensional, baik terkait dengan rational benefit, maupun emotional benefitnya. Rational benefit di sini terkait dengan hitungan logika berupa keuntungan finansial yang diperoleh nasabah. Pesan utama yang harus disampaikan kepada nasabah adalah bahwa bank syariah memiliki keuntungan finansial yang lebih baik, lebih adil, manusiawi dan memudahkan.
4.         Emotional Benefit
           Emosional benefit lebih kepada keuntungan finansial sekaligus kepentingan spiritual. Penekanan pada emotional benefit sangat penting bagi nasabah muslim yang sangat mengharamkan riba. Jika emotional benefit ini mengena di benak nasabah efeknya akan lama dan melekat kuat sehingga muncul loyalitas nasabah. Di samping itu, perlu ditekankan adanya perasaan tenang dan nyaman bagi nasabah terkait dengan dana yang dipercayakan ke bank syariah, sehingga bank syariah harus benar-benar kredibel dan dapat dipercaya.
Harapan nasabah tentu akan bergerak dari rational benefit kemudian emotional benefit yang selanjutnya nasabah akan lebih mementingkan spiritual benefit dalam berbank dan berbisnis. Spiritual yang lebih universal, sehingga ajaran agama apapun bisa benar-benar mengakui bahwa sistem perbankan syariah merupakan sistem yang adil, manusiawi, menenteramkan hati, memiliki nilai luhur meskipun berasal dari agama tertentu (Islam). Target konkretnya tentu sampai nasabah dari berbagai agama dan kalangan bersedia menggunakan bank syariah. Inilah hal yang tidak mudah diwujudkan oleh bank syariah yang memang mengaku merupakan sebuah sistem yang universal. Sampai saat ini citra yang dibentuk oleh bank syariah merupakan bank yang sangat identik dengan agama tertentu. Akan terasa beda ketika citra dan realitas yang ditonjolkan adalah sebuah sistem perbankan yang adil, manusiawi, memiliki nilai spiritual, handal, berteknologi canggih.
Nasabah juga mementingkan rendahnya biaya administrasi, sehingga signifikansi perbedaan biaya administrasi perlu memperoleh perhatian dan diberitahukan ke masyarakat sebagai keunggulan bersaing. Namun, jika memang benar biaya administrasi bank syariah termasuk tinggi, hal ini harus bisa diimbangi dengan kemudahan dan layanan yang memuaskan nasabah. Nasabah tidak akan merasa terbebani jika biaya administrasi setimpal dengan kemudahan, kenyamanan dan kepuasan yang diperoleh.
Teknologi dan layanan bank syariah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi praktisi, regulator, serta semua penggiat bank syariah. Perbankan syariah harus berani dan yakin bahwa investasi yang besar pada teknologi dan layanan akan menghasilkan dampak besar bagi hadirnya nasabah dan tentu volume perbankan syariah.
Sementara itu, meskipun secara umum nasabah bank syariah tidak mementingkan bagi hasil sepanjang halal, namun besarnya imbal hasil yang kompetitif dapat menjadi daya tarik bagi mereka yang memiliki tujuan investasi, di samping juga meningkatkan ragam dan kualitas fasilitas dan produk yang ditawarkan.
Kurangnya jumlah cabang bank syariah dipandang merupakan kelemahan yang serius dalam rangka menjangkau nasabah ke berbagai pelosok. Penggunaan fasilitas ATM bersama yang menimbulkan konsekuensi biaya juga merupakan sesuatu yang diperhitungkan oleh nasabah. Penambahan jumlah ATM (dengan berbagai strategi yang efisien) merupakan salah satu penyelesaian yang lebih murah dibandingkan dengan membuka cabang-cabang baru. Disamping menyediakan ATM untuk penarikan dana, bank syariah perlu ADM (Authomatic Deposit Machine) yang digunakan untuk setor dana.  
Selain ATM dan ADM, tentu banyak teknologi canggih yang dibutuhkan dalam rangka merebut hati nasabah seperti e-Banking termasuk e-money, mobile banking, phone banking, internet banking, sms banking. Teknologi canggih namun efisien (baca: biaya murah), tentu menjadi idaman semua bank syariah.
2.5 Kedudukan Perbankan Syariah Di Indonesia.
Rintisan praktek perbankan syariah di Indonesia dimulai pada periode 1980. Dengan melalui diskusi-diskusi yang bertemakan perbankan syariah, yang kelak akan menjadi salah satu pilar ekonomi islam. Perbankan syariah didirikan dengan tujuan untuk menghindari praktek riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan kebutuhan pembiayaan guna mengembangkan usaha dan perekonomian masyarakat.
Kedudukan bank syariah dalam sistem perbankan nasional mendapat pijakan yang kokoh dengan dikeluarkanya UU no 7 tahun 1992 dengan diperkuat PP no 72 tahun 1992 yang berisikan tengtang bank yang berdasarkan prinsip bagi hasilkan. Perbankan syariah dituntut untuk tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaannya dibatasi dengan pengawasan yang dilakukan oleh dewan syariah.(jazimah, 259)
Dewasa ini perbankan syariah juga telah menunjukkan eksistensinya ketika terjadi krisis ekonomi global. Tingkat pertumbuhan perbankan syariah dapat mengungguli pertumbuhan dari perbankan konvensional pada saat terjadi krisis ekonomi global. Dengan sistem bagi hasilnya perbankan syariah mampu  menghadapi krisis yang terjadi pada saat itu.
 
BAB III
KESIMPULAN
Bank syariah atau Bank Islam merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Definisi Bank Syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam. (Duddy. 2007).
Produk-produk yang dihasilkan perbankan syariah ada dua yaitu penyalur dana dan penghimpun dana. Produk –produk inilah yang membuat bank syariah diminati oleh masyarakat luas. Strategi yang digunakan untuk pemasaran kepada masyarakat antara lain: Media masa, Segmen pasar, Differensiasi produk, Emotional Benefit.
Dewasa ini perbankan syariah juga telah menunjukkan eksistensinya ketika terjadi krisis ekonomi global. Tingkat pertumbuhan perbankan syariah dapat mengungguli pertumbuhan dari perbankan konvensional pada saat terjadi krisis ekonomi global. Dengan sistem bagi hasilnya perbankan syariah mampu  menghadapi krisis yang terjadi pada saat itu.


0 komentar:

Posting Komentar

Mohon Kritik dan Sarannya ya...