Kamis, 16 Desember 2010 |

Panduan Cara Membuat Paspor + biaya

pertama sebelum brangkat ke kantor imigrasi siapkan ini dulu nih, yang asli dan fotokopi :
1. Akte Lahir
2. Kartu Keluarga yang masih berlaku
3. Kartu Tanda Pengenal (ktp/sim)
4. Ijasah Terakhir
5. Surat Nikah (bagi yang menikah)
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/Instansi (asli aja)
7. Photo 4×6 2 lembar
8. Siapin materai jg kalo dibutuhin.
terus prosedurnya:
1. Datang Ke Kantor Imigrasi
2. Jangan lupa Bawa Dokumen Penting
3. Ambil Formulir di loket Pendaftaran (harusnya gratis)
4. Isi formulirnya
5. Jika di isi pekerjaan swasta maka butuh Surat Rekomendasi (tulis aja wiraswasta)
6. Tempelkan photo 4×6 1lbr pada bagian depan PERDIM II
7. Masukkan semua berkas asli maupun fotocopy
8. Berikan ke Petugas di LOKET B2 (penerima)
9. Tunggu untuk dipanggil dan pengembalian berkas asli ke pemilik.
10.Pulang dengan membawa selembar kertas pendaftaran
terus ke prosedur lanjutannya :
1. Kita akan datang 3-4 hari setelah penyerahan dokumen
2. Jangan lupa bawa kertas pendaftaran
3. Serahkan kertas pendaftaran ke Loket B2 (loket awal)
4. Tunggu panggilan (cepet kok pas sepi cuma 15 menit)
5. Setelah dipanggil, kita menuju ruang Photo Biometric (antri)
6. Berphoto.
7. Finger Print, photo 10 sidik jari tangan kita
8. Wawancara perihal arsip, dokumen dan tujuan imigran.
9. Bayar di loket pembayaran, minta kwitansi untuk pengambilan.
10. Tanda Tangan Paspor 
biaya pembuatan paspornya :
1. Adminitrasi: Rp. 5000
2. Paspor 48: Rp. 200.000
3. Photo Bio: Rp. 55.000


Tips untuk melakukan pengurusan pasport secara online

1. Klik Website Imigrasi http://www.imigrasi.go.id
Pilih layanan publik kemudian pilih layanan online

2. Pastikan sebelumnya syarat-syarat seperti KTP, KK,
Ijazah/Akte Kelahiran, Surat Keterangan bekerja dari kantor dll sudah di
scan dan save dalam bentuk jpg, hitam putih dan tidak boleh lebih dari
100 kb.

3. Isi Formulir formulir dan upload semua dokumen yang ada, maka
hasil akhirnya akan keluar nomor registrasi.

4. Dua atau tiga hari kemudian kita bisa langsung ke kantor
imigrasi dan jangan lupa untuk membawa semua dokumen asli nya termasuk
nomor registrasi pengajuan online.

5. Waktu menghadap orang imigrasi nya langsung kasi tau aja kalo
kita pengajuan online. Nanti kita akan diminta tunggu sebentar, bahkan
kalo kita datengnya pagian, bisa langsung foto hari itu juga. Petugas
langsung memberikan resi untuk pembayaran kita ke loket dan setelah
bayar langsung ke tempat foto dan antri lagi.

6. Sesudah foto, 3 - 5 hari kemudian sudah bisa diambil. Jika
diambil oleh orang lain harus pakai surat kuasa.

Total aktifitasnya hanya sehari saja dan itu sangat membantu
petugas imigrasinya karena mereka tidak perlu input data2 kita lagi
secara manual karena kita sudah mengisi sendiri formulirnya online serta
total biaya yang di keluarkan Rp. 270.000

Tambahan untuk halaman pilih yang 48 Halaman karena untuk 24 halaman biasa di pakai untuk TKI

Source : Imigrasi & Milis tetangga
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5602265

0 komentar:

Posting Komentar

Mohon Kritik dan Sarannya ya...