Fungsi penyelenggaraan suatu rapat, yaitu sebagai berikut :
· Untuk memecahkan masalah.
· Untuk menyampaikan informasi.
· Sebagai forum demokrasi, diharapkan peserta rapat berpartisipasi pada masalah-masalah yang dikemukakan.
· Sebagai alat koordinasi yang baik anatara peserta rapat (karyawan) dengan perusahaan/organisasi.
· Sebagai sarana bernegosiasi.
· Ketentuan hukum.
2 komentar:
Assalamu'alaiykum, izin coppas ya terimakasih :)
memuaskan
Posting Komentar
Mohon Kritik dan Sarannya ya...