Prosedur kerja pada dunia usaha atau industry biasanya telah dibuat dalam bentuk tata tertib dan aturan keprilakuan (code of conduct). Secara umum tata tertib bekerja adalah sebagai berikut:
a. Setiap karyawan hadi dan pulang pada tepat waktu.
b. Setiap karyawan wajib mengisi daftar absen / menyerahkan kartu pada tempat yang telah ditetapkan baik waktu masuk atau pulang bekerja dan harus diisi/diserahkan oleh karyawan sendiri, apabila tidak melakukannya yang bersangkutan dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.