Selasa, 19 April 2011 |

Mendeskripsikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja


A.    Pengertian Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan
Kesehatan kerja adalah Suatu keadaan para pekerja/masyarakat pekerja dimana kondisi jasmani dan rohani dalam keadaan bebas dari berbagai macam penyakit yang diakibatkan oleh berbagai macam faktor pekerjaan dan lingkungan kerja.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Kecelakaan kerja adalah suatu kecelakaan yang terjadi pada saat seseoranag melakukan pekerjaan. Kecelakaan kerja merupakan peristiwa yang tidak direncanakan yang disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati atau suatu keadaan yang tidak aman atau kedua-duanya. (Sheddy Nagara, 2008:177-180)
B.     Sejarah Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
1.    Masa Purbakala
Sejak zaman purba manusia bekerja telah mengenal kecelakaan dan dalam pengalamannnya manusia kemudian berkembang tentang bagaimana agar kecelakaan tidak menimpa dirinya atau tidak terulang kembali.
2.    Masa Modern
Penyebaran mesin-mesin industri modern secara teratur dan peningkatan pemakaian bermacam-macam bahan kimia untuk keperluan industri makin meningkatkan terjadinya kecelakaan.
Tujuan penggunaan teknologi maju selain untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, juga dimaksudkan untuk mengurang tingkat resiko kecelakaan dengan menciptakan peralatan produksi yang tidak banyak mengandung bahaya kecelakaan.
3.    Sejarah Peraturan Keselamatan Kerja
a.       Tahun 1931
Pengawasan terhadap bahan-bahan yang mengandung racun di perusahaan (pabrik cat, accu, percetakan, dan lain-lain) dengan Loodwit Ordonantie, Staatsblad Nomor 509.
b.      Tahun 1932 dan 1933
Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang dan peraturan petasan (Voorwerk Ordonantie dan Voormerk-Verordening, Staatsblad Nomor 143 dan Nomor 10).
c.       Tahun 1938 dan 1939
Pengawasan terhadap jalan rel kereta api, loko dan gerbongnya yang digunakan sebagai alat pengangkutan di perusahaan pertanian, kehutanan, pertambangan dan sebagainya, selain dari jalan kereta api Perumka, yaitu melalui Industrieboan Ordonantie dan Industrieboan Verordenieng. Staatsblad Nomor 595 dan Nomor 29.
d.      Tahun 1940
Untuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pengawasan Keselamatan Kerja, para pengusaha ditarik biaya retribusi melalui Retributie Ordonnantie dan Retribute Verordening, Staatsblad Nomor 424 dan Nomor 425. (Vida Hasna, 2008:13-16)
C.     Tujuan Kesehatan dan Keselamatan
1.      Tujuan  keselamatan kerja adalah :
a.    Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas
b.    Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja
c.    Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien
2. Tujuan dari kesehatan kerja adalah: 
a.  Agar para pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehataan setinggi tingginya, baik fisik maupun mental, baik idividual maupun social dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit/ganguan-ganguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum.
b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja
c. Perawatan dan mempertinggi efesiensi dan produktifitas tenaga kerja
d. Pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja
e. Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk perusahaan.
2.      Syarat-Syarat Kesehatan dan Keselamatan
·      Syarat-syarat keselamatan kerja adalah :
a.    Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
b.    Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c.    Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
d.   Memberi kesempatan atau jalan menyelematkan diri dari waktu kebakaran
e.    Memberikan pertolongan pada kecelakaan
f.     Memberikan alat-alat perlindungan dari pada para pekerja
·      Syarat-syarat kesehatan kerja antara lain :
a.    Mencegah dan mengurangi kebakaran.
b.    Mencegah dan mengurang dan memadamkan kebakaran
c.    Mencegah dan mengurangi peledakan.
d.   Memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan
f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
g. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja,
h. Baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
j. Menyelenggarakan suhu dan lembaban udara yang baik
k. Menyelenggarakan penyegaran udara  yang cukup
l. Memelihara kesehatan dan ketertiban
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara  dan proses kerjanya
n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
o. Mengamankan dan memeilhara segala jenis bangunan
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
q. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya (Sheddy Nagara, 2008:177-180)
D. Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut :
Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
·      Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1.         Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2.         Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3.         Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4.         Proses produksi
5.         Karakteristik dan sifat pekerjaan
6.         Teknologi dan metodologi kerja
·      Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
·      Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.
E. Kebijakan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Era Global
1. Dalam Bidang Pengorganisasian
Di Indonesia K3 ditangani oleh 2 departemen : Departemen Kesehatan dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pada Depnakertrans ditangani oleh Dirjen (Direktorat Jendral) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dimana ada 4 Direktur :
a.         Direktur Pengawasan Ketenagakerjaan
b.         Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak
c.         Direktur Pengawasan Keselamatan Kerja, yang terdiri dari Kasubdit ;Kasubdit mekanik, pesawat uap dan bejana tekan.Kasubdit konstruksi bangunan,instalasi listrik dan penangkal petir,Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian keselamatan ketenagakerjaan
d.        Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja, yang terdiri dari kasubdit ;Kasubdit Kesehatan tenaga kerja,Kasubdit Pengendalian Lingkungan Kerja,Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian kesehatan kerja.
Pada Departemen Kesehatan sendiri ditangani oleh Pusat Kesehatan Kerja Depkes. Dalam upaya pokok Puskesmas terdapat Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang kiprahnya lebih pada sasaran sektor Informal (Petani, Nelayan, Pengrajin, dll).
2. Dalam Bidang Regulasi
Regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sudah banyak, diantaranya:
a.         UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b.         UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
c.         Kepmenkes No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
d.        Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
e.         Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
f.          Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
g.         Keputusan Menaker No Kep 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.
3.    Dalam Bidang Pendidikan
Pemerintah telah membentuk dan menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan tenaga Ahli K3 pada berbagai jenjang Pendidikan, misalnya :
a.         Diploma 3 Hiperkes di Universitas Sebelas Maret
b.         Strata 1 pada Fakultas Kesehatan Masyarakat khususnya peminatan K3 di UNAIR, UNDIP,dll dan jurusan K3 FKM UI.
c.         Starta 2 pada Program Pasca Sarjana khusus Program Studi K3, misalnya di UGM,   UNDIP, UI, UNAIR.
Pada beberapa Diploma kesehatan semacam Kesehatan Lingkungan dan Keperawatan juga ada beberapa SKS dan Sub pokok bahasan dalam sebuah mata kuliah yang khusus mempelajari K3. ( Hadi Purnama, 2010).
Sumber:
Hasna, Vida Farida. 2008. Modul Mengikuti Prosedur Keamanan, Keselamatan dan  Kesehatan Kerja. Bandung: Armico
Nagara, Sheddy Tjandra. 2008. Kesekretariatan Jilid 1 untuk SMK. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional

0 komentar:

Posting Komentar

Mohon Kritik dan Sarannya ya...