Prosedur kerja pada dunia usaha atau industry biasanya telah dibuat dalam bentuk tata tertib dan aturan keprilakuan (code of conduct). Secara umum tata tertib bekerja adalah sebagai berikut:
a. Setiap karyawan hadi dan pulang pada tepat waktu.
b. Setiap karyawan wajib mengisi daftar absen / menyerahkan kartu pada tempat yang telah ditetapkan baik waktu masuk atau pulang bekerja dan harus diisi/diserahkan oleh karyawan sendiri, apabila tidak melakukannya yang bersangkutan dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.
c. Setiap karyawan wajib mengikuti dan memenuhi seluruh petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasan atau pimpinan perusahaan yang berwenang memberikan instruksi atau petunjuk tersebut.
d. Setiap karyawan wajib melaksanakan semua tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya oleh perusahaan.
e. Setiap karyawan wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua milik perusahaan, dan agar segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan/atasannya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.
f. Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadp siapapun apa yang diketahuinya mengenai perusahaan.
g. Setiap karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada perubahan-perubahan atas status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat dan sebagainya.
h. Setiap karyawan wajib memerikasa semua alat-alat kerja, mesin-mesin dan sebagainya sebelum memulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan/ bahaya yang akan mengganggu.
i. Setiap karyawan dilarang membawa/menggunakan barang/alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin pimpinan perusahaan yang berwenang.
j. Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan mamasuki ruangan lain yang bukan bagiannya atas perintah/izin atasannya.
k. Setiap karyawan dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang apapun, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan tanpa izin pimpinan.
l. Setiap karyawan dilarang minum-minum keras, mabuk, menyimpan dan menyalahgunakan obat terlarang, melakukan perjudian, pertengkaran dan berkelahi dengan sesame karyawan/pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.
m. Setiap karyawan dilarang membawa senjata api, senjata tajam ke dalam lingkungan perusahaan.
n. Setiap karyawan dilarang melakukan tidak asusila.
1. Keamanan Kerja
Asas pokok tentang keamanan kerja dicetuskan dalam Undang-Undang Perdata dengan ketentuan yang mewajibkan majikan untuk mengatur dan memelihara ruangan,alat dan perkakas, dimana atau dengan mana ia menyuruh melakukan pekerjaan sedemikian rupa-demikian pula ,mengenai petunjuk-petunjuk sedemikian rupa-sehingga buruh terlindungi dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya. Adapun syarat-syarat lingkungan kerja yang aman adalah sebagai berikut :
a. Adanya pembagian tugas dan tanggung jawab serta wewenang yang jelas
b. Adanya peraturan yang fleksible
c. Adanya penghargaan atas hak dan kewajiban pekerjaan selalu diberikan
d. Adanya hubungan sosial yang baik antara perusahaan dengan masyarakat setempat
e. Adanya ruang kerja yang memenuhi standart SSLK (Syarat-Syarat Lingkungan Kerja)
Syarat-syarat Lingkungan Kerja sebagai berikut :
1) Tempat kerja yang stril dari debu, kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin, dan peralatan bising lainnya
2) Tempat kerja yang aman dari sengatan arus listrik
3) Lampu penerangan yang ukup memadai
4) Adanya aturan atau peraturan keprilakuan.
f. Adanya prosedur kerja yang sesuai dengan SOP (Standart Operating Prosedur )
2. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah sebagaian ilmu pengetahuan yang penerapannya sebagai unsure-unsur penunjang seorang karyawan agar selamat saat bekerja dan setelah selesai pekerjaannya. Adapun unsur-unsur penunjang keselamatan kerja, sebagai berikut :
a. Adanya unsure-unsur keamanan dan kesehata kerja
b. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja
c. Teliti dan bekerja
d. Melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamana dan kesehatan kerja. Pimpinan dan karyawan memiliki “tugas perawatan” yang berkaitan dengan masalah keamanan, keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
· Pimpinan harus manyediakan :
- Kesejahteraan keselamatan dan kesehatan bagi karyawan di tempat kerja
- Akses yang aman di tempat kerja
- Informasi, pelatihan dan supervisi
· Karyawan harus :
- Bekerja sama dengan apimpinan
- Bekerja dengan menggunakan peralatan dengan aman
- Memperhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain
C. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja merupakan penjagaan agar buruh melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Adapun unsure-unsur penunjang kesehatan di tempat kerja sebagai berikut :
a. Unsur-unsur penunjang kesehatan jasmani di tempat kerja :
- Adanya makanan dan minuman yang bergizi
- Adanya sarana dan peralatan olah raga
- Adanya waktu istirahat
- Adanya asuransi kesehatan bagi karyawan
- Adanya sarana kesehatan atau kotak P3K
- Adanya buku pandu mengenai K3
- Adanya transportasi untuk kesehatan (mobil ambulance)
b. Unsur-unsur penunjang kesehatan rohani di tempat kerja :
- Adanya sarana dan prasarana ibadah
- Penyuluhan kerohanian rutin
- Adanya tata kelakuan di tempat kerja
- Adanya kantin dan tempat istirahat yang terkonsentrasi
c. Unsur-unsur penunjang kesehatan lingkungan kerja di tempat kerja :
- Adanya sarana prasarana dan peralatan kebersihan, kesehatan, dan ketertiban
- Adanya tempat sampah yang memadai
- Ventilasi udara yang cukup
- Masuknya sinar matahari ke ruang kerja
- Adanya kipas angin atau AC
- Adanya jadwal piket kebersihan (Nita Kristyaningrum, 2008:12-16)
Sumber:
Kristyaningrum, Nita. 2008. Modul Prosedur Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Surakarta: Citra Pustaka Mandiri
1 komentar:
ada RPP nya ga'?
Posting Komentar
Mohon Kritik dan Sarannya ya...